permendiknas no 26 tahun 2008
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR TENAGA LABORATORIUM
SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
|
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
|
|
Menimbang
|
: bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35
ayat (2) Peraturan
|
Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
|
|
Pendidikan
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
|
|
Nasional tentang
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/
|
|
Madrasah;
|
|
Mengingat
|
: 1. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun
2005 tentang
|
Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
|
|
Indonesia Tahun
2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran
|
|
Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
|
2. Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun
2005 tentang
Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun
2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA TENTANG
STANDAR TENAGA LABORATORIUM
SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1
(1). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah
mencakup kepala
laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium
sekolah/madrasah,
dan laboran sekolah/madrasah.
(2). Untuk dapat diangkat sebagai tenaga
laboratorium sekolah/madrasah,
seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium
sekolah/madrasah
yang berlaku secara nasional.
(3). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan
standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini,selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 11 Juni 2008
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG
SUDIBYO
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 26 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR TENAGA LABORATORIUM
SEKOLAH/MADRASAH
A.
KUALIFIKASI
1.
Kepala
Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi kepala laboratorium
Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Jalur guru
1)
Pendidikan
minimal sarjana (S1);
2)
Berpengalaman
minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3)
Memiliki sertifikat kepala laboratorium
sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh
pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
1)
Pendidikan
minimal diploma tiga (D3);
2)
Berpengalaman
minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
3)
Memiliki sertifikat kepala laboratorium
sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh
pemerintah.
2.
Teknisi
Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi teknisi laboratorium
sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a.
Minimal
lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium,
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.
Memiliki sertifikat teknisi laboratorium
sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh
pemerintah.
3.
Laboran
Sekolah/Madrasah
Kualifikasi
laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a.
Minimal
lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.
Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah
dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
1
B.
KOMPETENSI
1. Kompetensi Kepala Laboratorium
Sekolah/Madrasah
DIMENSI
|
KOMPETENSI
|
SUB-KOMPETENSI
|
|||
KOMPETENSI
|
|||||
1. Kompetensi
|
1.1 Menampilkan
diri
|
1.1.1
|
Bertindak secara
|
||
Kepribadian
|
sebagai pribadi
|
konsisten sesuai dengan
|
|||
yang dewasa,
|
norma agama, hukum,
|
||||
mantap, dan
|
sosial, dan budaya
|
||||
berakhlak mulia
|
nasional Indonesia
|
||||
1.1.2
|
Berperilaku arif
|
||||
1.1.3
|
Berperilaku jujur
|
||||
1.1.4
|
Menunjukkan
|
||||
Kemandirian
|
|||||
1.1.5
|
Menunjukkan rasa
|
||||
percaya diri
|
|||||
1.1.6
|
Berupaya
meningkatkan
|
||||
kemampuan diri
|
|||||
1.2
|
Menunjukkan
|
1.2.1
|
Berperilaku
disiplin
|
||
komitmen terhadap
|
|||||
1.2.2
|
Beretos kerja yang
tinggi
|
||||
Tugas
|
|||||
1.2.3
|
Bertanggung jawab
|
||||
terhadap tugas
|
|||||
1.2.4 Tekun, teliti, dan hati-hati
|
|||||
dalam melaksanakan
|
|||||
Tugas
|
|||||
1.2.5
|
Kreatif dalam
|
||||
memecahkan masalah
|
|||||
yang berkaitan dengan
|
|||||
tugas profesinya
|
|||||
1.2.6
|
Berorientasi pada
|
||||
kualitas
|
|||||
2. Kompetensi
|
2.1
|
Bekerja sama
|
2.1.1
|
Menyadari kekuatan
dan
|
|
Sosial
|
dalam pelaksanaan
|
kelemahan baik diri
|
|||
Tugas
|
maupun stafnya
|
||||
2.1.2
|
Memiliki wawasan
|
||||
tentang pihak lain yang
|
|||||
dapat diajak kerja sama
|
|||||
2.1.3
|
Bekerjasama dengan
|
||||
berbagai pihak secara
|
|||||
efektif
|
|||||
2
DIMENSI
|
KOMPETENSI
|
SUB-KOMPETENSI
|
|||
KOMPETENSI
|
|||||
2.2
|
Berkomunikasi
|
2.2.1
|
Berkomunikasi dengan
|
||
secara lisan dan
|
berbagai pihak secara
|
||||
Tulisan
|
santun, empatik, dan
|
||||
efektif
|
|||||
2.2.2
|
Memanfaatkan
berbagai
|
||||
peralatan teknologi
|
|||||
informasi dan
|
|||||
komunikasi (TIK)
|
|||||
3. Kompetensi
|
3.1 Merencanakan
|
3.1.1
|
Menyusun rencana
|
||
Manajerial
|
kegiatan dan
|
pengembangan
|
|||
pengembangan
|
laboratorium
|
||||
laboratorium
|
3.1.2
|
Merencanakan
|
|||
sekolah/madrasah
|
pengelolaan
|
||||
laboratorium
|
|||||
3.1.3
|
Mengembangkan
sistem
|
||||
administrasi
|
|||||
laboratorium
|
|||||
3.1.4
|
Menyusun prosedur
|
||||
operasi standar (POS)
|
|||||
kerja laboratorium
|
|||||
3.2
|
Mengelola kegiatan
|
3.2.1
|
Mengkoordinasikan
|
||
laboratorium
|
kegiatan praktikum
|
||||
sekolah/madrasah
|
dengan guru
|
||||
3.2.2
|
Menyusun jadwal
|
||||
kegiatan laboratorium
|
|||||
3.2.3
|
Memantau
pelaksanaan
|
||||
kegiatan laboratorium
|
|||||
3.2.4
|
Mengevaluasi
kegiatan
|
||||
laboratorium
|
|||||
3.2.5
|
Menyusun laporan
|
||||
kegiatan laboratorium
|
|||||
3.3
|
Membagi tugas
|
3.3.1
|
Merumuskan rincian
|
||
teknisi dan laboran
|
tugas teknisi dan laboran
|
||||
laboratorium
|
3.3.2
|
Menentukan jadwal
kerja
|
|||
sekolah/ madrasah
|
teknisi dan laboran
|
||||
3.3.3
|
Mensupervisi
teknisi dan
|
||||
laboran
|
|||||
3.3.4
|
Membuat laporan
secara
|
||||
periodik
|
|||||
3
DIMENSI
|
KOMPETENSI
|
SUB-KOMPETENSI
|
|||
KOMPETENSI
|
|||||
3.4
|
Memantau sarana
|
3.4.1
|
Memantau kondisi dan
|
||
dan prasarana
|
keamanan bahan serta
|
||||
laboratorium
|
alat laboratorium
|
||||
sekolah/madrasah
|
3.4.2
|
Memantau kondisi
dan
|
|||
keamanan bangunan
|
|||||
laboratorium
|
|||||
3.4.3
|
Membuat laporan
|
||||
bulanan dan tahunan
|
|||||
tentang kondisi dan
|
|||||
pemanfaatan
|
|||||
laboratorium
|
|||||
3.5
|
Mengevaluasi
|
3.5.1
|
Menilai kinerja
teknisi
|
||
kinerja teknisi dan
|
dan laboran laboratorium
|
||||
laboran serta
|
3.5.2
|
Menilai hasil kerja
teknisi
|
|||
Kegiatan
|
dan laboran
|
||||
laboratorium
|
|||||
3.5.3
|
Menilai kegiatan
|
||||
sekolah/madrasah
|
laboratorium
|
||||
3.5.4
|
Mengevaluasi
program
|
||||
laboratorium untuk
|
|||||
perbaikan selanjutnya
|
|||||
4. Kompetensi
|
4.1 Menerapkan
|
4.1.1
|
Mengikuti
|
||
Profesional
|
gagasan, teori, dan
|
perkembangan
|
|||
prinsip kegiatan
|
pemikiran tentang
|
||||
Laboratorium
|
pemanfaatan kegiatan
|
||||
sekolah/madrasah
|
laboratorium sebagai
|
||||
wahana pendidikan
|
|||||
4.1.2
|
Menerapkan hasil
|
||||
inovasi atau kajian
|
|||||
laboratorium
|
|||||
4.2 Memanfaatkan
|
4.2.1
|
Menyusun
|
|||
laboratorium untuk
|
panduan/penuntun
|
||||
kepentingan
|
(manual) praktikum
|
||||
pendidikan dan
|
4.2.2
|
Merancang kegiatan
|
|||
penelitian di
|
laboratorium untuk
|
||||
sekolah/madrasah
|
pendidikan dan
|
||||
penelitian
|
|||||
4.2.3
|
Melaksanakan
kegiatan
|
||||
laboratorium untuk
|
|||||
kepentingan pendidikan
|
|||||
dan penelitian
|
|||||
4
DIMENSI
|
KOMPETENSI
|
SUB-KOMPETENSI
|
||
KOMPETENSI
|
||||
4.2.4
|
Mempublikasikan karya
|
|||
tulis ilmiah hasil
|
||||
kajian/inovasi
|
||||
4.3 Menjaga
kesehatan
|
4.3.1
|
Menetapkan
ketentuan
|
||
dan keselamatan
|
mengenai kesehatan
|
|||
kerja di
|
dan keselamatan kerja
|
|||
Laboratorium
|
4.3.2
|
Menerapkan
ketentuan
|
||
sekolah/madrasah
|
mengenai kesehatan
|
|||
dan keselamatan kerja
|
||||
4.3.3
|
Menerapkan prosedur
|
|||
penanganan bahan
|
||||
berbahaya dan beracun
|
||||
Sumber Referensi
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH
Comments
Post a Comment