permendiknas no 26 tahun 2008





PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2008

TENTANG

STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang
:  bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan

Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional

Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan

Nasional  tentang  Standar  Tenaga  Laboratorium  Sekolah/

Madrasah;
Mengingat
:  1. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang

Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik

Indonesia  Tahun  2005  Nomor  41,  Tambahan  Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

2.  Peraturan  Presiden  Nomor  9  Tahun  2005  tentang

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun

2007;



MEMUTUSKAN:
Menetapkan  : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA LABORATORIUM
SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1

(1). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala
laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah,
dan laboran sekolah/madrasah.
(2). Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah,
seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah
yang berlaku secara nasional.
(3). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah  Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.






Ditetapkan di Jakarta
     pada tanggal  11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                        TTD
        BAMBANG SUDIBYO




















SALINAN

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 26 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008

STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH


A.   KUALIFIKASI

1.    Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah

Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:

a.  Jalur guru

1)   Pendidikan minimal sarjana (S1);
2)   Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3)    Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

b.  Jalur laboran/teknisi

1)    Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2)    Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
3)    Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.    Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah

Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:

a.    Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.    Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

3.    Laboran Sekolah/Madrasah

Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:

a.    Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.    Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.






1





B.   KOMPETENSI

1.  Kompetensi Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah

DIMENSI

KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI

KOMPETENSI













1. Kompetensi
1.1 Menampilkan diri
1.1.1
Bertindak secara

Kepribadian

sebagai pribadi

konsisten sesuai dengan



yang dewasa,

norma agama, hukum,



mantap, dan

sosial, dan budaya



berakhlak mulia

nasional Indonesia




1.1.2
Berperilaku arif




1.1.3
Berperilaku jujur




1.1.4
Menunjukkan





Kemandirian




1.1.5
Menunjukkan rasa





percaya diri




1.1.6
Berupaya meningkatkan





kemampuan diri








1.2
Menunjukkan
1.2.1
Berperilaku disiplin



komitmen terhadap





1.2.2
Beretos kerja yang tinggi



Tugas





1.2.3
Bertanggung jawab





terhadap tugas









1.2.4  Tekun, teliti, dan hati-hati





dalam melaksanakan





Tugas




1.2.5
Kreatif dalam





memecahkan masalah





yang berkaitan dengan





tugas profesinya




1.2.6
Berorientasi pada





kualitas







2. Kompetensi
2.1
Bekerja sama
2.1.1
Menyadari kekuatan dan

Sosial

dalam pelaksanaan

kelemahan baik diri



Tugas

maupun stafnya




2.1.2
Memiliki wawasan





tentang pihak lain yang





dapat diajak kerja sama




2.1.3
Bekerjasama dengan





berbagai pihak secara





efektif












2



DIMENSI

KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI

KOMPETENSI















2.2
Berkomunikasi
2.2.1
Berkomunikasi dengan



secara lisan dan

berbagai pihak secara



Tulisan

santun, empatik, dan





efektif




2.2.2
Memanfaatkan berbagai





peralatan teknologi





informasi dan





komunikasi (TIK)






3. Kompetensi
3.1 Merencanakan
3.1.1
Menyusun rencana

Manajerial

kegiatan dan

pengembangan



pengembangan

laboratorium



laboratorium
3.1.2
Merencanakan



sekolah/madrasah

pengelolaan





laboratorium




3.1.3
Mengembangkan sistem





administrasi





laboratorium




3.1.4
Menyusun prosedur





operasi standar (POS)





kerja laboratorium








3.2
Mengelola kegiatan
3.2.1
Mengkoordinasikan



laboratorium

kegiatan praktikum



sekolah/madrasah

dengan guru




3.2.2
Menyusun jadwal





kegiatan laboratorium










3.2.3
Memantau pelaksanaan





kegiatan laboratorium










3.2.4
Mengevaluasi kegiatan





laboratorium










3.2.5
Menyusun laporan





kegiatan laboratorium








3.3
Membagi tugas
3.3.1
Merumuskan rincian



teknisi dan laboran

tugas teknisi dan laboran



laboratorium
3.3.2
Menentukan jadwal kerja



sekolah/ madrasah

teknisi dan laboran




3.3.3
Mensupervisi teknisi dan





laboran




3.3.4
Membuat laporan secara





periodik












3



DIMENSI

KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI

KOMPETENSI















3.4
Memantau sarana
3.4.1
Memantau kondisi dan



dan prasarana

keamanan bahan serta



laboratorium

alat laboratorium



sekolah/madrasah
3.4.2
Memantau kondisi dan





keamanan bangunan





laboratorium




3.4.3
Membuat laporan





bulanan dan tahunan





tentang kondisi dan





pemanfaatan





laboratorium








3.5
Mengevaluasi
3.5.1
Menilai kinerja teknisi



kinerja teknisi dan

dan laboran laboratorium



laboran serta
3.5.2
Menilai hasil kerja teknisi



Kegiatan

dan laboran



laboratorium





3.5.3
Menilai kegiatan



sekolah/madrasah

laboratorium




3.5.4
Mengevaluasi program





laboratorium untuk





perbaikan selanjutnya






4. Kompetensi
4.1 Menerapkan
4.1.1
Mengikuti

Profesional

gagasan, teori, dan

perkembangan



prinsip kegiatan

pemikiran tentang



Laboratorium

pemanfaatan kegiatan



sekolah/madrasah

laboratorium sebagai





wahana pendidikan




4.1.2
Menerapkan hasil





inovasi atau kajian





laboratorium







4.2 Memanfaatkan
4.2.1
Menyusun



laboratorium untuk

panduan/penuntun



kepentingan

(manual) praktikum



pendidikan dan
4.2.2
Merancang kegiatan



penelitian di

laboratorium untuk



sekolah/madrasah

pendidikan dan





penelitian




4.2.3
Melaksanakan kegiatan





laboratorium untuk





kepentingan pendidikan





dan penelitian












4



DIMENSI
KOMPETENSI

SUB-KOMPETENSI

KOMPETENSI













4.2.4
Mempublikasikan karya




tulis ilmiah hasil




kajian/inovasi







4.3 Menjaga kesehatan
4.3.1
Menetapkan ketentuan


dan keselamatan

mengenai kesehatan


kerja di

dan keselamatan kerja


Laboratorium
4.3.2
Menerapkan ketentuan


sekolah/madrasah

mengenai kesehatan




dan keselamatan kerja



4.3.3
Menerapkan prosedur




penanganan bahan




berbahaya dan beracun











Sumber Referensi

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH








Comments

Popular posts from this blog

pesawat atwood

Tangki Riak

Model-Model Dan Bentuk Penelitian Tindakan Kelas